PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2022 tentang KETENTUAN DAN TATA CARA PENGHITUNGANNILAI TINGKAT...
Pasal 32
BAB 4 — PENGAWASAN DAN EVALUASI
(1) Berdasarkan rekomendasi berupa usulan pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3), Menteri dapat memerintahkan Kepala Pusat P3DN untuk mencabut Sertifikat. (2) Kepala Pusat P3DN tidak menerbitkan Sertifikat bagi Perusahaan Industri pemilik Sertifikat yang dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pencabutan Sertifikat. (3) Pencabutan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus pengenaan sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
