Pasal 13
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 12 dilakukan terhadap Barang Tingkat Dua untuk menghasilkan nilai TKDN sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3). (2) KDN atas Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen) jika: a. Barang Tingkat Dua diproduksi di dalam negeri; b. biaya Barang Tingkat Dua di bawah 3% (tiga persen) dari biaya produksi produk akhir; dan c. akumulasi biaya seluruh Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud dalam huruf b tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari total biaya produk akhir. (3) Dalam hal hasil penelusuran terhadap Barang Tingkat Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat Barang Tingkat Tiga yang dibuat di dalam negeri, KDN atas Barang Tingkat Tiga dimaksud diperhitungkan sebesar 100% (seratus persen).
