Pasal 12
BAB 2 — PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) KDN untuk biaya jasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c diperhitungkan berdasarkan: a. negara asal pembuatan barang (country of origin); b. kepemilikan; atau c. kewarganegaraan. (2) KDN yang diperhitungkan berdasarkan negara asal pembuatan barang (country of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berlaku untuk biaya jasa lainnya yang berupa barang, yang diperhitungkan dengan ketentuan: a. sebesar 100% (seratus persen) jika negara asal pembuatan barang (country of origin) berasal dari INDONESIA; dan b. sebesar 0% (nol persen) jika negara asal pembuatan barang (country of origin) berasal dari selain INDONESIA. (3) KDN yang diperhitungkan berdasarkan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku untuk biaya jasa lainnya yang berupa penyediaan jasa, yang diperhitungkan berdasarkan proporsi kepemilikan dalam negeri pada penyedia jasa atau pemilik lisensi atau paten produk yang bersangkutan.
(4) KDN yang diperhitungkan berdasarkan kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku untuk biaya jasa lainnya yang berupa tenaga kerja, yang diperhitungkan dengan ketentuan: a. sebesar 100% (seratus persen) jika lisensi atau paten produk dimiliki oleh warga negara INDONESIA; dan b. sebesar 0% (nol persen) jika lisensi atau paten produk dimiliki oleh warga negara asing.
