PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2018 tentang Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam Rangka...
Pasal 6
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan: a. pembinaan terhadap industri Elektronika yang tidak memenuhi ketentuan SNI Produk Industri Elektronika secara wajib; dan b. melakukan pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Produk Industri Elektronika secara wajib. (2) Kepala BPPI melakukan monitoring dan evaluasi terhadap: a. kinerja LSPro dan Laboratorium Penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pelaksanaan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
