Pasal 5
(1) LSPro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Laboratorium Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) harus melaporkan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika kepada Direktur Jenderal Pembina Industri dan Kepala BPPI. (2) Laporan hasil kinerja sertifikasi dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. laporan hasil kinerja sertifikasi yang disampaikan LSPro, berupa:
- penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI;
- rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu)
tahun; dan 3. perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi LSPro; dan b. laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu yang disampaikan Laboratorium Penguji, berupa:
- sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan;
- rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun; dan
- perkembangan kompetensi, organisasi, dan akreditasi Laboratorium Penguji. (3) Laporan hasil kinerja sertifikasi oleh LSPro harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 1 harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan diterbitkan; dan b. laporan rekapitulasi penerbitan, pengawasan, dan/atau pencabutan SPPT-SNI dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan hasil kinerja pengujian kesesuaian mutu oleh Laboratorium Penguji harus disampaikan dalam waktu sebagai berikut: a. laporan sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 (lima) bulan berikutnya; dan
b. laporan rekapitulasi sertifikat hasil uji atau laporan hasil uji terhadap pengujian kesesuaian mutu Produk Industri Elektronika yang telah dilakukan dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 harus disampaikan paling lambat pada tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
