PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2022 tentang PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL BIDANG PERINDUSTRIAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan PPNS Bidang Perindustrian bertujuan untuk: a. terselenggaranya penegakan hukum oleh PPNS Bidang Perindustrian; dan
b. memberikan kepastian mengenai kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS Bidang Perindustrian dalam pelaksanaan Penyidikan.
