PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 3
KPI ditetapkan dengan kriteria:
a. berupa wilayah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan Industri; b. tidak mengganggu kelestarian fungsi lingkungan hidup; dan/atau c. tidak mengubah lahan produktif.
