PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2020 tentang KRITERIA TEKNIS KAWASAN PERUNTUKAN INDUSTRI
Pasal 2
Peraturan Menteri ini bertujuan: a. sebagai pedoman bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam MENETAPKAN KPI dalam Rencana Tata Ruang; b. untuk mendorong pemerataan pembangunan perekonomian melalui KPI; dan c. untuk mempercepat penyebaran dan pemerataan Industri ke seluruh Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
