PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 35
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal Pembina Industri melakukan Pengawasan terhadap: a. pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; dan b. pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban memiliki fasilitas produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui monitoring dan evaluasi kepada Produsen Sepeda Roda Dua.
(3) Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pengawasan di pabrik; dan b. koordinasi Pengawasan di pasar dengan instansi terkait.
