Pasal 34
BAB 7 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a dilakukan terhadap pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib kepada Pelaku Usaha dan masyarakat melalui kerjasama dengan instansi terkait atau melalui media cetak dan/atau elektronik. (2) Inventarisasi dan analisis data terkait SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b dilakukan melalui: a. monitoring Pelaku Usaha yang menerapkan pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib; dan/atau b. analisis data dampak pemberlakuan SNI Sepeda Roda Dua secara wajib bagi Produsen Sepeda Roda Dua di dalam negeri. (3) Pembinaan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c dilakukan melalui: a. pelatihan peningkatan sumber daya manusia dalam peningkatan mutu produk; dan/atau b. bimbingan teknis sistem mutu dan mutu produk.
