PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 17
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Dalam menerbitkan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua, LSPro wajib mencantumkan paling sedikit informasi sebagai berikut: a. nama dan alamat Produsen Sepeda Roda Dua; b. alamat pabrik; c. nomor dan judul SNI; d. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua, bagi Produsen Sepeda Roda Dua di luar negeri; e. merek; f. Model, Tipe, dan kode spesifikasi teknis Sepeda Roda Dua; dan g. masa berlaku SPPT-SNI Sepeda Roda Dua. (2) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPPT-SNI Pipa Saringan dalam waktu paling lama 41 (empat puluh satu) hari kerja, di luar waktu yang diperlukan untuk pengujian kesesuaian mutu.
