PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda...
Pasal 16
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Proses penerbitan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua dilakukan oleh LSPro melalui rapat evaluasi, dengan memperhatikan: a. laporan hasil audit manajemen mutu ISO 9001:2015; dan b. LHU dan/atau SHU. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LSPro MENETAPKAN keputusan mengenai: a. penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; b. penundaan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; c. penolakan penerbitan atau perpanjangan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; d. pencabutan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua; atau e. perubahan SPPT-SNI Sepeda Roda Dua terkait daftar Perwakilan Perusahaan atau Importir Sepeda Roda Dua dan/atau merek.
