Pasal 12
BAB 3 — SERTIFIKASI PRODUK
(1) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilakukan untuk setiap merek, Model, dan Tipe Sepeda Roda Dua. (2) Pengujian kesesuaian mutu Sepeda Roda Dua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Laboratorium Penguji di dalam negeri yang telah diakreditasi oleh KAN sesuai ruang lingkup SNI 1049:2008 dan/atau SNI 8224:2016 dan ditunjuk oleh Menteri; atau b. Laboratorium Penguji di luar negeri yang telah diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara tempat Laboratorium Penguji berada, yang mempunyai perjanjian saling pengakuan (Mutual Recognition Agreement/MRA) dengan KAN dan
negara tempat Laboratorium Penguji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA, dan ditunjuk oleh Menteri.
