PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam...
Pasal 7
Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri melakukan pembinaan sepenuhnya terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e tanpa melihat besaran jumlah tenaga kerja dan nilai investasi.
