PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam...
Pasal 6
(1) Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d yang termasuk dalam klasifikasi industri kecil dan industri menengah berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah
Tenaga Kerja dan Nilai Investasi Untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu sebagaimana tercantum pada kolom keterangan dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
