PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 30-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Jenis-Jenis Industri Dalam...
Pasal 3
(1) Direktorat Jenderal Industri Agro melakukan pembinaan terhadap Jenis Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a yang termasuk dalam klasifikasi industri besar berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 64/M-IND/PER/7/2016 tentang Besaran Jumlah Tenaga Kerja dan Nilai Investasi untuk Klasifikasi Usaha Industri dan/atau perubahannya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Jenis Industri tertentu tercantum dalam kolom keterangan pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
