Pasal 2
Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal dan Badan di lingkungan Kementerian Perindustrian meliputi: a. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Agro tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; b. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; c. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. Jenis Industri yang pembinaannya berada di bawah Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; e. Jenis Industri dalam pembinaan Direktorat Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan f. Jenis Industri dalam pembinaan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
