PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 2
(1)
Mekanisme Kerja digunakan sebagai acuan dalam
pelaksanaan tugas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan
penugasan dan proses kerja yang efektif, lincah, dan
kolaboratif.
(2)
Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kedudukan;
b.
penugasan;
c.
pelaksanaan tugas;
d.
pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.
pengelolaan kinerja; dan
f.
pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
www.peraturan.go.id
(3) Mekanisme Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
