PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja
organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan
tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan
dalam
suatu
sistem
dengan
mengedepankan
kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
2.
Kementerian
adalah
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perindustrian.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.
