PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang MEKANISME KERJA DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Mekanisme Kerja adalah proses dan cara kerja organisasi yang menggambarkan alur pelaksanaan tugas Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dilakukan dalam suatu sistem dengan mengedepankan kompetensi, keahlian dan/atau keterampilan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
