Pasal 51
BAB 14 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Nomor 39/M-IND/PER/6/2008 tentang Tim Penilai Calon Pelaksana Verifikasi Industri Dalam Rangka User Specific Duty Free Scheme (USDFS) IJ-EPA; b. Peraturan Menteri Nomor 43/M-IND/PER/7/2008 tentang Penetapan Kelompok Industri yang Dapat Memanfaatkan Tarif Bea Masuk Dengan Skema User Specific Duty Free Scheme (USDFS) dalam Rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 4/M-IND/PER/2/2013;
c. Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 12/BIM/PER/6/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi Industri Oleh Lembaga Pelaksana Verifikasi Atas Impor Bahan Baku Dalam Rangka Implementasi USDFS IJ-EPA; dan d. Peraturan Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur Nomor 13/BIM/PER/6/2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Verifikasi Bahan Baku ImporDalam Rangka Implementasi USDFS IJ-EPA Yang Tidak Digunakan Untuk Kegiatan Produksi; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
