PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 50
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan produksi yang belum diverifikasi sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini, dilakukan verifikasi dalam waktu 60 (enam puluh) hari kerja. (2) Bahan Baku yang sebagian atau seluruhnya tidak digunakan dalam kegiatan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang kepabeanan.
