PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 47
BAB 11 — BIAYA JASA VERIFIKASI
Biaya jasa verifikasi dibebankan kepada Industri Pengguna dengan ketentuan sebagai berikut: a. biaya Verifikasi Industri setinggi-tingginya sebesar 1% dari realisasi nilai impor; b. biaya Verifikasi Bahan Baku Sisa berdasarkan kesepakatan Industri Pengguna dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi; dan c. biaya Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri berdasarkan kesepakatan perusahaan pemohon dengan Lembaga Pelaksana Verifikasi.
