PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Tarif Bea Masuk ...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Industri Pengguna dapat melakukan importasi Bahan Baku dengan menggunakan skema USDFS. (2) Bahan Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. belum dapat diproduksi di dalam negeri; b. sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan; atau c. sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri. (3) Dalam melakukan importasi Bahan Baku, Industri Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan certificate of origin (CoO) Form IJEPA.
