Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud:
- User Specific Duty Free Scheme yang selanjutnya disingkat USDFS adalah penetapan tarif bea masuk yang diberikan khusus kepada Industri Pengguna dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi atau disebut dengan Agreement between the Republic of INDONESIA and Japan for an Economic Partnership.
- Tarif USDFS adalah tarif bea masuk untuk produk- produk yang belum dibuat atau belum memenuhi kebutuhan dalam negeri sesuai dengan Lampiran
Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan Skema User Specific Duty Free Scheme dalam rangka Persetujuan antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 3. Bahan Baku adalah barang sesuai dengan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dengan skema USDFS dalam rangka Persetujuan Antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi yang digunakan untuk proses produksi. 4. Industri Pengguna adalah industri yang dapat melakukan importasi bahan baku dalam rangka keperluan produksi dalam lingkup kerja sama antara Republik INDONESIA dengan Jepang dalam skema USDFS. 5. Industri Penunjang adalah industri yang menghasilkan barang atau produk yang merupakan bagian dari produk akhir yang dihasilkan Industri Pengguna. 6. Project Owner adalah pemilik pekerjaan di bidang industri minyak, gas, dan/atau pembangkit listrik. 7. Project Developer adalah perusahaan yang diberikan pekerjaan dan memiliki kontrak kerja sama dengan Project Owner, yang dapat berupa pekerjaan engineering dan/atau procurement dan/atau construction. 8. Subkontraktor adalah perusahaan yang memiliki kontrak kerja sama dengan Industri Pengguna dan/atau Project Developer, selain steel service center. 9. Verifikasi Industri adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna untuk memperoleh kepastian dan/atau kebenaran atas kesesuaian persyaratan dan analisis manfaat skema USDFS. 10. Verifikasi Awal adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan Tarif USDFS atas aspek legalitas, jumlah, jenis dan spesifikasi Bahan Baku, kapasitas riil produksi, serta kondisi perusahaan. 11. Verifikasi Produksi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses
Verifikasi Awal terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Bahan Baku yang mendapat Tarif USDFS. 12. Verifikasi Akhir adalah kegiatan pemeriksaan terhadap Industri Pengguna yang telah melalui proses Verifikasi Produksi terhadap realisasi importasi dan realisasi pemakaian dalam kegiatan produksi terhadap Bahan Baku yang mendapat Tarif USDFS. 13. Surat Keterangan Verifikasi Industri USDFS, yang selanjutnya disingkat SKVI-USDFS adalah surat keterangan hasil verifikasi terhadap Industri Pengguna yang mengajukan permohonan pemanfaatan skema USDFS, yang diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi dan telah ditandasahkan oleh pejabat yang ditunjuk Menteri. 14. Verifikasi Bahan Baku Yang Tidak Digunakan Untuk Kegiatan Produksi, yang selanjutnya disebut Verifikasi Bahan Baku Sisa adalah verifikasi Bahan Baku yang diimpor dalam rangka pemanfaatan skema USDFS yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi. 15. Surat Keterangan Verifikasi Bahan Baku Sisa yang selanjutnya disingkat SKV-BBS adalah surat keterangan hasil Verifikasi Bahan Baku Sisa dalam rangka pemanfaatan skema USDFS yang tidak digunakan untuk kegiatan produksi dan/atau akan dipindahtangankan dan diterbitkan oleh lembaga pelaksana verifikasi. 16. Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri adalah verifikasi produsen dalam negeri yang menyatakan mampu memproduksi Bahan Baku sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dengan Skema USDFS Dalam Rangka Persetujuan Antara Republik INDONESIA dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi. 17. Kapasitas Produksi adalah kemampuan produksi suatu perusahaan Industri Pengguna, yang tercantum dalam
izin usaha industri yang dihitung sejak dilakukannya Verifikasi Industri sampai dengan paling lama12 (dua belas) bulan dalam rentang masa berlakunya USDFS. 18. Tanda Sah adalah pembubuhan tanda tangan, nomor, dan cap jabatan pada SKVI-USDFS dan SKV-BBS. 19. Lembaga Pelaksana Verifikasi adalah surveyor independen yang memiliki kompetensi dan ditunjuk untuk melakukan kegiatan Verifikasi Industri, Verifikasi Bahan Baku Sisa, dan Verifikasi Kemampuan Produsen Dalam Negeri. 20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian. 21. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pembinaan jenis industri sesuai kewenangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri. 22. Direktur adalah direktur yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pembinaan industri.
