PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 9
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c merupakan unsur penyusun kebijakan Politeknik Industri Petrokimia Banten yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d merupakan unsur yang memberikan pertimbangan nonakademik. (3) Ketentuan mengenai Senat dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
