PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK INDUSTRI...
Pasal 10
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penjaminan mutu yang melaksanakan fungsi dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan. (2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan unsur pengawas yang melaksanakan fungsi pengawasan nonakademik. (3) Ketentuan mengenai Satuan Penjaminan Mutu dan Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Statuta Politeknik Industri Petrokimia Banten.
