Pasal 9
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penghitungan nilai TKDN untuk mesin perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a dilakukan dengan ketentuan apabila: a. terdapat mesin yang digunakan pada bagian/divisi/proses perakitan produk, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek manufaktur; dan b. tidak terdapat mesin yang digunakan pada bagian/divisi/proses perakitan produk, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen). (2) Penghitungan nilai TKDN untuk mesin pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf b dilakukan dengan ketentuan apabila: a. terdapat mesin yang digunakan pada bagian/divisi/proses pengujian produk, diberikan nilai TKDN 2% (dua persen) dari nilai TKDN aspek manufaktur; dan
b. tidak terdapat mesin yang digunakan pada bagian/divisi/proses pengujian produk, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen).
