Pasal 8
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN untuk tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan jumlah tenaga kerja yang merupakan warga negara INDONESIA pada bagian/divisi/proses dimaksud. (2) Penghitungan nilai TKDN untuk tenaga kerja perakitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a dilakukan dengan ketentuan apabila: a. terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses perakitan produk, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek manufaktur; dan b. tidak terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses perakitan produk, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen). (3) Penghitungan nilai TKDN untuk tenaga kerja pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dilakukan dengan ketentuan apabila:
a. terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses pengujian produk, diberikan nilai TKDN 1% (satu persen) dari nilai TKDN aspek manufaktur; dan b. tidak terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses pengujian produk, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen). (4) Penghitungan nilai TKDN untuk tenaga kerja pengepakan produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c dilakukan dengan ketentuan apabila: a. terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses pengepakan produk, diberikan nilai TKDN 0,5% (nol koma lima persen) dari nilai TKDN aspek manufaktur; dan b. tidak terdapat tenaga kerja yang bekerja pada bagian/divisi/proses pengepakan produk, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen).
