PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 52
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Lembaga Verifikasi ditetapkan oleh Menteri. (2) Lembaga Verifikasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 wajib mengikuti prinsip: a. keterbukaan; b. pelayanan prima; dan c. akuntabilitas.
