PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 29-m-ind-per-7-2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara...
Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PENGHITUNGAN NILAI TKDN
Lembaga Verifikasi bertugas: a. melakukan penghitungan nilai TKDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46; b. membantu Direktur Jenderal dalam melaksanakan analisis kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan c. membantu Direktur Jenderal dalam MENETAPKAN Nilai Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 40.
