Pasal 21
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Tata Letak Sirkuit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d dilakukan berdasarkan: a. pembuatan diagram skematik; b. pembuatan tata letak papan sirkuit; dan c. pengujian dan kalibrasi PCB assembly serta pengembangan Jig Test. (2) Penilaian TKDN untuk pembuatan diagram skematik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk perancangan rangkaian elektronik (circuit diagram) dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. (3) Penilaian TKDN untuk pembuatan tata letak papan sirkuit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perancangan (desain) layout PCB dari rangkaian elektronik produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. (4) Penilaian TKDN untuk pengujian dan kalibrasi PCB assembly serta pengembangan Jig Test sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan untuk pengujian dan kalibrasi PCBA produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
