Pasal 20
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan dengan rincian pembobotan sebagai berikut: a. Desain Produk diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan; dan b. Desain Mekanik diberikan bobot 10% (sepuluh persen) dari penilaian aspek pengembangan. (2) Penilaian TKDN untuk Desain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk perancangan tampak luar casing dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. (3) Penilaian TKDN untuk Desain Mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk perancangan kerangka dalam casing dari produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet. (4) Penilaian TKDN untuk Desain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan kegiatan perancangan tampak luar casing diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Produk; dan b. dalam hal kegiatan perancangan tampak luar casing tidak dilakukan, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Produk. (5) Penilaian TKDN untuk Desain Mekanik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan ketentuan: a. pelaksanaan kegiatan perancangan kerangka dalam casing diberikan nilai TKDN 100% (seratus persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Mekanik; dan b. dalam hal kegiatan perancangan kerangka dalam casing tidak dilakukan, diberikan nilai TKDN 0% (nol persen) dari penilaian TKDN untuk Desain Mekanik.
