Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan terhadap kegiatan pengembangan boot splash,
animasi, theme, style, launcher, menu, quick menu setting, shutdown, dan/atau modifikasi lain yang muncul dalam tampilan antarmuka pengguna (man machine interface). (2) Pelaksanaan kegiatan pengembangan sejumlah paling sedikit 5 (lima) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam negeri diberikan nilai TKDN paling banyak 100% (seratus persen) dari bobot penilaian TKDN untuk tampilan antarmuka pengguna (man machine interface). (3) Pelaksanaan kegiatan pengembangan sejumlah antara 1 (satu) sampai 4 (empat) kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di dalam negeri diberikan nilai TKDN paling banyak 20% (dua puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk tampilan antarmuka pengguna (man machine interface). (4) Dalam hal tidak ada kegiatan pengembangan tampilan antarmuka pengguna (man machine interface) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan di dalam negeri, nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk tampilan antarmuka pengguna (man machine interface).
