Pasal 15
BAB 2 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Penilaian TKDN untuk pengembangan sistem operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan terhadap kegiatan modifikasi, integrasi, kustomisasi, dan/atau kompilasi kode sumber (compiling source code), dan/atau pada kernel. (2) Pelaksanaan kegiatan integrasi, kustomisasi, dan/atau modifikasi driver sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar. (3) Pelaksanaan kegiatan sampai pada kompilasi kode sumber (compiling source code) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai TKDN paling banyak 50% (lima puluh persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar. (4) Dalam hal tidak ada kegiatan pengembangan Sistem Operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan, nilai TKDN yang diberikan adalah 0% (nol persen) dari bobot penilaian TKDN untuk Perangkat Tegar.
