Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN PENGELOMPOKKAN PENGADUAN MASYARAKAT
(1) Pengaduan Masyarakat dikelompokkan dalam: a. Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan; dan b. Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan. (2) Pengaduan Masyarakat berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi atau adanya indikasi terjadinya penyimpangan dan/atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Aparatur Kementerian Perindustrian dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat atau negara. (3) Pengaduan Masyarakat tidak berkadar pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pengaduan Masyarakat yang isinya mengandung informasi berupa sumbang saran, kritik yang konstruktif dan lain sebagainya yang bermanfaat bagi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
