PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 9
BAB 4 — PENYUSUNAN, PENYAMPAIAN, DAN PENETAPAN KEBUTUHAN
Penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilakukan dengan memperhatikan: a. indikator beban kerja; b. aspek dalam penghitungan kebutuhan; c. waktu pelaksanaan penyusunan kebutuhan; dan d. penghitungan kebutuhan.
