PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 69
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat, kegiatan penunjang diberikan Angka Kredit dengan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat. (2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(3) Angka Kredit untuk kegiatan penunjang tercantum dalam rincian unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
