PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 68
BAB 12 — KENAIKAN PANGKAT DAN KENAIKAN JABATAN
Pengusulan kenaikan pangkat Pembina Industri dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67; b. setiap unsur penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan c. paling singkat telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir.
