PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2022 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PEMBINA INDUSTRI
Pasal 49
BAB 10 — PENILAIAN KINERJA
(1) Pembina Industri wajib menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a setiap awal tahun atau sesuai kebutuhan organisasi pada tahun berjalan. (2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ekspektasi kinerja Pembina Industri berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan Pembina Industri diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja. (4) Penyusunan SKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
