Pasal 19
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
e. berijazah paling rendah magister di bidang teknik, matematika dan ilmu pengetahuan alam, ekonomi, pertanian, hukum, manajemen, psikologi, atau di tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri yang ditetapkan oleh Instansi Pembina untuk Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama; f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; g. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri paling singkat 2 (dua) tahun; h. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; i. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli muda;
- 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli madya;
- 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
- 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pembina Industri ahli utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Fungsional ahli utama lainnya. (2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i merupakan batas usia pada saat PNS yang bersangkutan dilantik dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain. (3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Pembina Industri yang akan diduduki. (4) Dalam hal pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan untuk mengisi jenjang jabatan Pembina Industri ahli utama, selain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk Jabatan Fungsional yang akan diduduki juga harus sesuai dengan formasi yang telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. (5) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimiliki. (6) Jenjang jabatan yang ditetapkan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (7) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Pembinaan Industri. (8) PNS yang memiliki pangkat satu tingkat di bawah pangkat yang berada dalam jenjang jabatan dapat mengikuti Uji Kompetensi untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain pada jenjang jabatan di atasnya apabila telah menduduki pangkat terakhir paling singkat 2 (dua) tahun. (9) Usulan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui perpindahan dari jabatan lain harus sudah diterima Instansi Pembina paling lambat: a. 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 1 dan angka 2 untuk Pembina Industri ahli pertama, Pembina Industri ahli muda, dan Pembina Industri ahli madya.
b. 12 (dua belas) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf i angka 3 dan angka 4 untuk Pembina Industri ahli utama.
