Pasal 18
BAB 5 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang teknik atau rekayasa Industri, teknik atau rekayasa elektro, teknik atau rekayasa mesin, teknik atau rekayasa kelautan, teknik atau rekayasa
perkapalan, teknik atau rekayasa sipil, teknik atau rekayasa instrumentasi dan kontrol, teknik atau rekayasa fisika, teknik atau rekayasa kimia, teknik atau rekayasa biosistem, teknik atau rekayasa biomedis, teknik atau rekayasa material, teknik atau rekayasa lingkungan, teknik atau rekayasa telekomunikasi, teknik atau rekayasa informatika, teknik atau rekayasa komputer, teknik atau rekayasa sistem informasi, teknik atau rekayasa dirgantara, teknik atau rekayasa tekstil, perencanaan wilayah, matematika dan ilmu pengetahuan alam, statistika dan sains data, pangan, perikanan dan pertanian, kehutanan, ekonomi, hukum, manajemen bisnis, psikologi, desain, bahasa dan sastra, hubungan internasional, atau kebijakan publik; dan e. nilai prestasi kerja/nilai kinerja PNS paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Industri yang telah ditetapkan melalui pengadaan dari calon PNS. (3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS, paling lama 1 (satu) tahun harus diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri. (4) PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat wajib mengikuti dan lulus pelatihan dasar di bidang Pembinaan Industri. (5) Pembina Industri yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pelatihan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atas. (6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Industri.
(7) Usulan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Industri melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PPK atau PyB dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi keputusan pengangkatan calon PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; b. fotokopi keputusan pengangkatan PNS yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; c. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; d. fotokopi ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; e. fotokopi penilaian prestasi kerja/penilaian kinerja PNS 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang membidangi kepegawaian; dan f. daftar riwayat hidup.
