PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2021 tentang PEJABAT PERINDUSTRIAN DI LUAR NEGERI
Pasal 29
BAB 2 — PENUGASAN
(1) Menteri menyampaikan usulan calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dan calon Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 secara tertulis kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di hubungan dan politik luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Menteri dapat mendelegasikan kewenangan penyampaian usulan tertulis calon Pejabat Perindustrian di Luar Negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Jenderal.
