Pasal 11
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan paling sedikit 2 (dua) dari kegiatan berikut: a. pencetakan bodi; b. penyambungan bodi; c. pengecatan bodi; d. pembuatan dan/atau perakitan kabin; e. pembuatan dan/atau perakitan sasis; f. pembuatan dan/atau perakitan motor listrik; g. pembuatan dan/atau perakitan gardan (axle); h. pembuatan dan/atau perakitan baterai; i. perakitan (assembling); dan j. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Perusahaan Industri KBL Berbasis Baterai dalam melakukan proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan paling sedikit 1 (satu) Komponen Utama dari dalam negeri. (3) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa: a. traktor jalan untuk semi trailer, yang termasuk dalam subpos 8701.20; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40; c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos tarif 8702), termasuk station
wagon dan mobil balap, yang termasuk dalam subpos 8703.80; d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, yang termasuk dalam subpos 8704.90; e. kendaraan bermotor untuk keperluan khusus, selain yang terutama dirancang untuk pengangkutan orang atau barang (misalnya, lori derek, lori crane, kendaraan pemadam kebakaran, lori pencampur beton, lori penyapu jalan, lori penyemprot, mobil bengkel, mobil unit radiologi), yang termasuk dalam pos 8705; dan f. sasis dilengkapi dengan mesin, sebagaimana dimaksud yang termasuk dalam pos 8706, dengan mesin digantikan oleh motor listrik.
