Pasal 10
BAB 2 — KBL BERBASIS BATERAI CKD, KBL BERBASIS BATERAI IKD, DAN PROSES MANUFAKTUR KBL BERBASIS BATERAI
(1) Proses manufaktur terhadap KBL Berbasis Baterai CKD untuk KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a paling sedikit meliputi: a. perakitan (assembling); dan b. pengujian dan pengendalian mutu. (2) Proses manufaktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memproduksi KBL Berbasis Baterai berupa: a. traktor jalan untuk semi trailer, yang termasuk dalam subpos 8701.20; b. kendaraan bermotor untuk pengangkutan sepuluh orang atau lebih termasuk pengemudi, yang termasuk dalam subpos 8702.40; c. mobil dan kendaraan bermotor lainnya terutama dirancang untuk pengangkutan orang (selain yang dimaksud dari pos 8702, termasuk station wagon
dan mobil balap, yang termasuk dalam subpos 8703.80; dan d. kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, pada subpos 8704.90.
