PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 41
BAB 4 — LEMBAGA PELAKSANA VERIFIKASI
(1) Direktur Jenderal MENETAPKAN penunjukan Lembaga Pelaksana Verifikasi dengan Keputusan Direktur Jenderal. (2) Lembaga Pelaksana Verifikasi yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Lembaga Pelaksana Verifikasi di bawah kementerian atau lembaga; dan/atau b. Lembaga Pelaksana Verifikasi berbentuk badan usaha. (3) Penetapan Lembaga Pelaksana Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
