Pasal 40
BAB 3 — VERIFIKASI KEMAMPUAN INDUSTRI DAN VERIFIKASI IMPORTIR UMUM
(1) Dalam hal Perusahaan API-U melakukan: a. perubahan identitas Perusahaan API-U; b. perubahan kontrak kerja sama dan/atau kontrak jual beli dengan Perusahaan Industri atau Perusahaan Non Industri; c. perubahan pemilik merek atau Perwakilan Resmi yang menunjuk Perusahaan API-U sebagai importir; dan/atau d. penambahan komoditas dan/atau subkomoditas Produk Tekstil yang akan diimpor sebagai barang konsumsi, sebelum masa berlaku LHVIU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6) berakhir, Perusahaan API-U harus mengajukan VIU baru. (2) Dalam hal Perusahaan API-U mengajukan VIU baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LHVIU yang dimiliki sebelumnya dinyatakan tidak berlaku setelah diterbitkan LHVIU baru.
