Pasal 16
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a meliputi perubahan: a. identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/atau alamat Pelaku Usaha; b. pos tarif/harmonized system dan uraian barang; dan/atau c. jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system. (2) Perubahan identitas Pelaku Usaha berupa nama dan/ atau alamat Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan setelah Pelaku Usaha melakukan perubahan Perizinan Berusaha. (3) Perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan dengan ketentuan: a. tidak mengubah jumlah alokasi total kebutuhan Impor yang telah disetujui dalam Pertimbangan Teknis yang telah diterbitkan; b. tidak mengurangi jumlah alokasi Impor yang telah direalisasikan untuk masing-masing pos tarif/harmonized system; dan c. masih terdapat alokasi kebutuhan Impor yang belum direalisasikan. (4) Dalam hal perubahan pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan/atau perubahan jumlah alokasi kebutuhan Impor untuk setiap pos tarif/harmonized system sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengakibatkan perubahan total alokasi kebutuhan impor per satuan barang yang berbeda, untuk memenuhi ketentuan tidak mengubah jumlah alokasi
total kebutuhan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dapat dilakukan konversi.
