PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor...
Pasal 15
BAB 2 — PENERBITAN PERTIMBANGAN TEKNIS DAN PERTIMBANGAN TEKNIS PERUBAHAN
(1) Pelaku Usaha yang telah memperoleh Pertimbangan Teknis dan Persetujuan Impor dapat mengajukan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan kepada Direktur Jenderal melalui SINSW yang diteruskan ke SIINas. (2) Pengajuan permohonan Pertimbangan Teknis perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat: a. perubahan data; dan/atau b. penambahan jumlah alokasi total kebutuhan Impor.
