Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a. bodi, kabin, dan/atau sasis diperhitungkan sebesar 7% (tujuh persen) dari nilai TKDN; b. Baterai diperhitungkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari nilai TKDN; dan c. drive train diperhitungkan sebesar 13% (tiga belas persen) dari nilai TKDN. (2) Komposisi dari KDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) untuk rincian Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b pada KBL Berbasis Baterai roda empat atau lebih meliputi: a. sistem setir (steering system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN; b. suspensi diperhitungkan sebesar 2% (dua persen) dari nilai TKDN; c. sistem pengereman (brake system) diperhitungkan sebesar 4% (empat persen) dari nilai TKDN; dan d. komponen universal diperhitungkan sebesar 5% (lima persen) dari nilai TKDN.
