PERMENPERIN
Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2020 tentang SPESIFIKASI, PETA JALAN PENGEMBANGAN, DAN...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENGHITUNGAN NILAI TKDN
(1) Nilai TKDN untuk Aspek Manufaktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diperoleh dari akumulasi persentase KDN dari masing-masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung. (2) Persentase KDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan komposisi dari KDN masing- masing rincian Komponen Utama atau Komponen Pendukung terhadap nilai TKDN.
